Penerimaan PPDS

Syarat Umum

  1. Usia maksimal saat mulai Pendidikan 35 tahun 0 bulan,
  2. Tidak mempunyai Cacat / Kelainan Fisik
  3. Curriculum vitae sesuai format yang ditetapkan FK UNS ditandatangani bermeterei (diperoleh setelah melakukan pendaftaran online).
  4. IPK rata-rata Program Sarjana (S.Ked) dan Program Profesi (dr.) minimal 2,75. ((IPK S1 + IPK Profesi) : 2) ≥ 2,75 Kecuali Prodi Ilmu Penyakit Dalam dan Prodi Dermatologi & Venereologi, IPK Sarjana (S.Ked) minimal 3,00 dan IPK Program Profesi (dr.) minimal 3.00. Dengan akreditasi Prodi Kedokteran (S1) dan Prodi Profesi Dokter minimal B (dibuktikan dengan Ijasah Sarjana dan Profesi, transkrip Sarjana dan Profesi, serta sertifikat akreditasi yang masih berlaku yang dilegalisir).
  5. Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar:
    1. Bagi PNS/PTT: dari Kepala Daerah (Bupati, Gubernur)/BKD/Sekretaris Daerah.
    2. TNI/Polri: harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kuathan.
    3. Bagi yang bekerja di instansi: Surat ijin dari Kepala Instansi/Lembaga.
  6. Formulir Pendaftaran dari Kemenkes bagi peserta Tubel Kemenkes.
  7. Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum (bukan STR internship) yang masih berlaku.
  8. Surat rekomendasi dari IDI  yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek  / pelanggaran kode etik kedokteran.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  10. Surat Keterangan Pertanggungjawaban Sumber Pembiayaan Studi:
    1. Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya Pendidikan di atas materei untuk mandiri
    2. Surat keterangan sponsorship/surat keterangan pembiayaan dari instansi jika mahasiswa tugas belajar dari daerah/kiriman instansi.
  11. Surat Keterangan telah melaksanakan internship (jika mengikuti program internship).
  12. Surat Keterangan PTT (jika ada).
  13. Sertifikat prestasi / Pendidikan (jika ada)
  14. Sertifikat nilai TPA BAPPENAS asli (jika ada).
  15. Sertifikat nilai bahasa Inggris asli (Sertifikat yang diakui UNS adalah TOEFL ITP/TOEFL Internasional.)
  16. Apabila calon peserta sudah memiliki syarat nomor 14 dan 15, maka tidak perlu mengikuti Ujian Tulis/Seleksi Tahap I. Skor yang tertulis pada sertifikat akan dijadikan skor hasil Ujian Tulis / Seleksi Tahap I (tidak menjamin kelulusan).
  17. Syarat no 1 dan 4 tidak berlaku bagi calon peserta yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar) dan dibuktikan dengan surat rekomendasi Gubernur/Bupati. Dengan perincian seperti tercantum pada:
    1. PP nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah tertinggal Tahun 2015 – 2019; dan atau
    2. Surat dari Kementerian PPN/BAPPENAS nomor 2421/Dt.7.2/04/2015 Tanggal 21 April 2015 perihal Daerah 3T

Syarat Khusus

  1. Skor TOEFL ITP minimal 500
  2. Tidak boleh mendaftar lebih dari 2 kali di Prodi Obstetri & Ginekologi

Informasi prosedur pendaftaran dapat mengakses laman

https://spmb.uns.ac.id/