Syarat Umum
- Usia maksimal saat mulai Pendidikan 35 tahun 0 bulan,
- Tidak mempunyai Cacat / Kelainan Fisik
- Curriculum vitae sesuai format yang ditetapkan FK UNS ditandatangani bermeterei (diperoleh setelah melakukan pendaftaran online).
- IPK rata-rata Program Sarjana (S.Ked) dan Program Profesi (dr.) minimal 2,75. ((IPK S1 + IPK Profesi) : 2) ≥ 2,75 Kecuali Prodi Ilmu Penyakit Dalam dan Prodi Dermatologi & Venereologi, IPK Sarjana (S.Ked) minimal 3,00 dan IPK Program Profesi (dr.) minimal 3.00. Dengan akreditasi Prodi Kedokteran (S1) dan Prodi Profesi Dokter minimal B (dibuktikan dengan Ijasah Sarjana dan Profesi, transkrip Sarjana dan Profesi, serta sertifikat akreditasi yang masih berlaku yang dilegalisir).
- Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar:
- Bagi PNS/PTT: dari Kepala Daerah (Bupati, Gubernur)/BKD/Sekretaris Daerah.
- TNI/Polri: harus ada ijin dari Mabes dan surat perintah tugas belajar dari Ditjen Kuathan.
- Bagi yang bekerja di instansi: Surat ijin dari Kepala Instansi/Lembaga.
- Formulir Pendaftaran dari Kemenkes bagi peserta Tubel Kemenkes.
- Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum (bukan STR internship) yang masih berlaku.
- Surat rekomendasi dari IDI yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktek / pelanggaran kode etik kedokteran.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Keterangan Pertanggungjawaban Sumber Pembiayaan Studi:
- Surat pernyataan kesanggupan membayar biaya Pendidikan di atas materei untuk mandiri
- Surat keterangan sponsorship/surat keterangan pembiayaan dari instansi jika mahasiswa tugas belajar dari daerah/kiriman instansi.
- Surat Keterangan telah melaksanakan internship (jika mengikuti program internship).
- Surat Keterangan PTT (jika ada).
- Sertifikat prestasi / Pendidikan (jika ada)
- Sertifikat nilai TPA BAPPENAS asli (jika ada).
- Sertifikat nilai bahasa Inggris asli (Sertifikat yang diakui UNS adalah TOEFL ITP/TOEFL Internasional.)
- Apabila calon peserta sudah memiliki syarat nomor 14 dan 15, maka tidak perlu mengikuti Ujian Tulis/Seleksi Tahap I. Skor yang tertulis pada sertifikat akan dijadikan skor hasil Ujian Tulis / Seleksi Tahap I (tidak menjamin kelulusan).
- Syarat no 1 dan 4 tidak berlaku bagi calon peserta yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar) dan dibuktikan dengan surat rekomendasi Gubernur/Bupati. Dengan perincian seperti tercantum pada:
- PP nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah tertinggal Tahun 2015 – 2019; dan atau
- Surat dari Kementerian PPN/BAPPENAS nomor 2421/Dt.7.2/04/2015 Tanggal 21 April 2015 perihal Daerah 3T
Syarat Khusus
- Skor TOEFL ITP minimal 500
- Tidak boleh mendaftar lebih dari 2 kali di Prodi Obstetri & Ginekologi
Informasi prosedur pendaftaran dapat mengakses laman
https://spmb.uns.ac.id/